Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. BPD juga berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa. Anggota BPD ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD 6 tahun.
Setelah itu bisa dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BPD harus ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 11 orang. Susunan organisasi BPD terdiri atas pemimpin dan anggota.
Pemimpin BPD terdiri dari seorang ketua, satu orang wakil dan satu orang sekretaris. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Post Views: 1,596