Alamat

Jalan Damai No. 12

Senin-Jumat

07.30 – 04.00 

Nomor Kantor

0852-1234-5678

Hak Mendapatkan Informasi

Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:

Hak Mendapatkan Informasi Publik

1. Setiap orang memiliki berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

2.Setiap Orang berhak:

  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.