Alamat

Jalan Damai No. 12

Senin-Jumat

07.30 – 04.00 

Nomor Kantor

0852-1234-5678

Lembaga-Lembaga Dalam Pemerintah Desa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Susunan pemerintahan terkecil di Indonesia disebut dengan desa. Apa saja lembaga yang menyusun pemerintahan desa? Berikut adalah penjelasannya!

Pemerintahan desa telah diakui secara sah dan resmi di dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan yang mengatur segala hal mengenai desa adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

UU tersebut menerangkan tentang desa dan berbagai berbagai hal tentang pemerintahan desa, termasuk lembaga yang menyusunnya.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Setiap desa memiliki unsur-unsur pembentuk. Unsur-unsur yang membentuk desa antara lain adanya daerah, jumlah penduduk, dan tata kehidupan masyarakat.

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah Desa
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Berikut adalah penjelasanya:

Kepala desa
Kepala desa adalah orang yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Source: Kompas