Alamat

Jalan Damai No. 12

Senin-Jumat

07.30 – 04.00 

Nomor Kantor

0852-1234-5678

Masa Jabatan Kepala Desa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kepala desa adalah orang yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Sesudah itu dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.

Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa. Syarat dan tata cara pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah.

Kepala desa mempunyai tanggung jawab sebagai pemimpin dan penanggung jawab jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di desa.

Kepala desa juga memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan desa dan harus melalui persetujuan dari BPD.