Alamat

Jalan Damai No. 12

Senin-Jumat

07.30 – 04.00 

Nomor Kantor

0852-1234-5678

Perangkat Desa Beserta Tugasnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Perangkat desa merupakan orang-orang yang ditunjuk untuk membatu tugas keseharian kepala desa.

Orang-orang yang disebut sebagai perangkat desa dalam suatu desa adalah:

Sekretaris desa
Sekretaris desa merupakan pembantu utama kepala desa dalam melaksanakan tugas keseharian.

Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten atau kota atas nama bupati atau wali kota.

Kepala urusan pemerintahan
Kepala urusan pemerintahan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan wilayah dan masyarakat.

Kepala urusan pemerintah juga bertanggung jawab atas tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala urusan pembangunan
Kepala urusan pembangunan bertugas merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Kepala urusan keuangan
Kepala urusan keuangan mempunyai tugas khusus menyusun rencana dan laporan keuangan desa dan juga merangkap sebagai bendahara desa.

Kepala urusan kesejahteraan sosial desa
Kepala urusan kesejahteraan desa mempunyai tugas yang berkaitan dengan hal-hal peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Misalnya, melaksanakan pembinaan di bidang agama, kesehatan, pendidikan, olahraga, dan kesenian.

Kepala urusan umum
Kepala urusan umum bertugas sebagai pelaksana ketatausahaan, dokumentasi dan arsip. Selain itu, juga memelihara dan menyiapkan perlengkapan rumah tangga desa.

Kepala dusun
Kepala dusun bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa di wilayah kerjanya.