Menurut Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewnang untuk;
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
- Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat (3) sebagai berikut;
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa
- Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa
Selanjutnya ayat 4 mengatur tentang kewajiban Kepala Desa sebagai berikut;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan danmemelihara keutuhan NKRI,
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Melaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- Menyelesaiakn perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa
Selain itu Pasal 27 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak, wewnang dan kewajiban, Kepala Desa wajib;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;
- Merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu
- Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa
- Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menjadi pengurus partai politik
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
- Melanggar sumpah/janji jabatan,
- Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Post Views: 1,667